PROFIL KELURAHAN BARENG KECAMATAN KLOJEN KOTA MALANG TAHUN 2020

Jl. Kawi No. 15B Malang Telp. (0341) 353112

https://kelbareng.malangkota.go.id, 

e-mail: kelurahan.barengmalang@gmail.com

Di susun : Kasi Sarpras

Kantor Kelurahan Bareng
Batas Kelurahan Bareng

Kelurahan Bareng merupakan kelurahan yang terletak di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kelurahan ini terdiri dari 9 RW dan 78 RT, dengan luas 10,650 Km2 dengan ketinggian dari permukaan laut 4,44 m dpl, suhu minimum/maksimum 18°C – 30°C, curah hujan 44 mm/tahun dengan topografi bentuk wilayah datar sampai berombak, secara administratif,  Kelurahan Bareng dikelilingi oleh kelurahan lainnya yang ada di Kota Malang

1. Sebelah Utara Kel. Gading Kasri

2. Sebelah Selatan Kel. Tanjungrejo

3. Sebelah Barat Kel. Pisangcandi

4. Sebelah Timur Kel. Kauman.

Jumlah Penduduk di Kelurahan Bareng 21,279 jiwa yang terdiri dari

Kepala Keluarga = 4,801

Jumlah laki-laki = 10,559 jiwa

Jumlah perempuan = 10,720 jiwa

Ruang Pelayanan Publik

MOTTO :

Pelayanan Total menuju Bareng Berkualitas, Bermartabat, dan Kreatif

A. Tujuan dan Sasaran :

     Sasaran hendak dicapai adalah :

  • Tujuan Strategis :
  • Meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat / stakeholder;
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat;
  • Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana lingkungan kelurahan.
  • Sasaran Strategis :
  • Meningkatnya optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat / stakeholder;
  • Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat;
  • Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana lingkungan se Wilayah Kelurahan Bareng.

 B. Realisasi Program dan Kegiatan

1. Program pemerintahan umum.

2. Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

3. Program Peningkatan infrastruktur kelurahan

C.  Struktur Organisasi :

Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Pejabat di Kelurahan.

 LURAH :

  1. melaksanakan penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan serta melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dilimpahkan oleh Walikota;
  2. Memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan Kelurahan;
  3. Merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang tugas umum pemerintahan, yang meliputi urusan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan;
  4. Merumuskan penyusuanan penetapan kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Kelurahan;
  5. Membina penyelenggaraan pelayanan umum kepada masyarakat;
  6. Memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  7. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  8. Membina lembaga kemasyarakatan;
  9. Monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakan di wilayah Kelurahan;
  10. Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang yang diberikan oleh Atasan;
  11. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan serta pelaksanaan tugas / kegiatan lain sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Lurah melalui Camat.
  12. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja;
  13. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
  14. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  15. Pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
  16. Pemberdayaan masyarakat;
  17. Pelayanan masyarakat;
  18. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  19. Pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
  20. Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  21. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  22. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  23. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  24. Pengelolaan pengaduan masyarakat;
  25. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  26. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksana-an, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  27. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  28. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 SEKRETARIS LURAH :

  1. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
  2. Pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
  3. Pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  • Penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
  • Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  • Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  • Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, dan kepustakaan;
  • Pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
  • Pengelolaan anggaran dan retribusi;
  • Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
  • Pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
  • Pelaksanaan inventarisasi aset /kekayaan daerah yang ada di Kelurahan;
  • Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  • Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  • Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  • Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

 TUGAS TAMBAHAN SEKRETARIS LURAH :

–    PORTIR BUKU TAMU

–    PEMBUATAN ABSENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DAN TENAGA HONORER LOKAL (THL)

–    PENGARSIPAN BERKAS PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DAN TENAGA HONORER LOKAL (THL)

–    PENCATATAN DAN PENGARSIPAN SURAT MASUK DAN KELUAR

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DAN TRANTIB :

  • Menyusun rencana kerja dan anggaran Seksi Pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • Menyusun sasaran yang hendak dicapai pada Seksi Pemerintahan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
  • Mengkonsultasikan kegiatan Seksi Pemerintahan yang bersifat urgen kepada Lurah melalui Sekretaris.
  • Memberikan saran dan masukkan kepada Lurah melalui Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
  • Menyusun program kerja yang meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Umum, pembinaan bidang Pertanahan dan pembinaan kelembagaan kemasyarakatan.
  • Mempersiapkan bahan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
  • Menghimpun dan mengelola data yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
  • Melaksanakan administrasi pertanahan yang menjadi urusan Kelurahan.
  • Menyiapkan bahan dan membantu pelaksanaan rapat koordinasi Pemerintah.
  • Melaksanakan administrasi kependudukan dan catatan sipil serta ketenagakerjaan.
  • Melaksanakan pendataan mengenai Angkatan Tenaga Kerja sebagai bahan pembinaan tenaga kerja.
  • Memfasilitasi penataan maupun perselisihan batas wilayah Kelurahan.
  • Memfasilitasi penyelesaian pengaduan masalah pertanahan.
  • Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Laporan penyelenggaraan pemerintah di Kelurahan.
  • Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pemerintahan.
  • Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

TUGAS TAMBAHAN SEKSI PEMERINTAHAN :

–  PENGISIAN FORMULIR KARTU KELUARGA DAN KARTU TANDA PENDUDUK

–  KETERANGAN DOMISILI

–  PERTANAHAN

–  SURAT PINDAH-DATANG PENDUDUK

–  PROFIL KELURAHAN

     Kegiatan Latihan  Kesiap Siagaan PBB Linmas se Kota Malang (5x di Tahun 2019)

     Yang bertuan untuk meningkatkan kedisiplinan anggota Linmas, untuk melatih ketangkasan menghadapi situasi     keamanan warga, selain itu juga supaya tanggap bencana yang sewaktu-waktu datang.

Linmas Latihan PBB

Jumlah Anggota Linmas yang ada di Kelurahan Bareng = 54 orang

  Jumlah Pos Kamling yang ada di Kelurahan bareng = 47 unit

Turnamen :

  Yang bertujuan untuk membina para pemula menjadi olahragawan yang profesional, pelaksanaan 3 hari di bulan Juli 2019.

Turnamen Sepak Bola Anak Di Lapangan Halilintar

Kegiatan Jagongan Warga Kelurahan Bareng Bersama Walikota Malang Tahun 2019

Yang bertuan untukmenampung aspirasi masyarakat Bareng

Jagongan Temu Warga, Jagongan Warga yang di selenggarakan Kasi Pemerintahan dan Trantib ini pada tanggal 14 Agustus 2019 pukul 18.30 sampai selesai yang di hadiri oleh Wakil Walikota Malang, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dispendukcapil, Kabag. Humas dan Protokol, Direktur Radar Malang, Direktur Jawa Post, Camat Klojen, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Klojen, Lurah Bareng beserta staf, Ketua RW I sampai IX Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen, Warga RW IX yang ketempatan Kegiatan Jagongan Warga.

Tanggap Bencana

   Yang bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat Bareng

Susur Sungai Penyebab Banjir 21 Febuari2020
Walikota Malang, Sekda, Kepala DPU, Camat Klojen, Danramil, Kapolsek Klojen, Lurah dan ASN Kelurahan Bareng Turun Tangan di daerah Rawan Banjir Bareng

KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT :

1. Melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat, meliputi pelaksanaan program pembinaan kesehatan, keluarga berencana, bantuan dan pelayanan sosial.

  • Perencanaan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
  • Pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
  • Pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan   masyarakat dan kesejahteraan sosial;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
  • Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
  • Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
  • Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;
  • Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan unit kerja pemerintah maupun swasta;
  • Menyiapkan bahan pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan di wilayah Kecamatan;
  • Menyiapkan bahan fasilitasi pemberian bantuan stimulans bagi lembaga kemasyarakatan;
  • Menyiapkan bahan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia tenaga teknis pemberdayaan masyarakat Kecamatan;
  • Menyiapkan bahan penyelenggaraan kegiatan gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan organisasi sosial/kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
  • Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan penanggulangan masalah sosial;
  • Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan program pendidikan masyarakat;
  • Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan kesehatan masyarakat dan lingkungan;
  • Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan kegiatan program generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
  • Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan keluarga berencana;
  • Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah penyakit di wilayah kerja Kecamatan;
  • Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan kewaspadaan pangan dan gizi di wilayah kerja Kecamatan;
  • Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pencemaran lingkungan skala Kecamatan;
  • Menyiapkan bahan administrasi pemberian rekomendasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • Melaksanakan tugas yang dilimpahkan Walikota kepada camat di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  • Mempelajari memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  • Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  • Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

TUGAS TAMBAHAN SEKSI KEMASYARAKATAN :

–   SURAT NIKAH

–   AKTE KELAHIRAN

–   SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

–   KEMATIAN

–   REKOMENDASI PENCAIRAN DANA BANTUAN

–   RASDA

KEPALA SEKSI PRASARANA DAN SARANA :

1.  Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan pembangunan Kelurahan

  • menyiapkan data prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan Atasan;
  • melaksanakan monitoring terhadap kondisi dan kelaikan prasarana dan sarana umum dalam lingkungan wilayah Kelurahan sesuai dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan Pembinaan pembangunan keswadayaan masyarakat;
  • Memfalitasi masyarakat Bantuan pembangunan Pemerintah Kota Malang;
  • Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kelurahan dan seluruh Seksi di lingkungan Kelurahan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  • Melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Seksi Prasarana dan Sarana Umum sebagai bahan evaluasi;
  • Melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS TAMBAHAN SEKSI PEMBANGUNAN

 –   IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

 –   SURAT IZIN USAHA

Musyawarah Pembentukan POKMAS di Kelurahan Bareng 15 Juli 2020 :

Pembangunan di Kelurahan Bareng Tahun 2019 :

Di laksanakan system Swakelola, melalui APBD Murni dan DAU Tambahan

Dalam Tahun 2019 Ada 15 titik pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan Bareng :

  • 5 titik ada di APBD Murni :

–  Rabat Ampyang RW IV

–  Rabat Ampyang RW VII RT 02

–  Rehabilitasi Saluran RW IV

–  Rehabilitasi Saluran RW V RT 03

–  Rehabilitasi Plengsengan RW II

  • 10 titik ada di DAU tambahan :

–  Rehabilitasi saluran RW I

–  Rehabilitasi saluran RW VIII

–  Plengsengan RW III

–  Drainase RW IV RT 01

–  Drainase RW V RT 10

–  Drainase RW VI

–  Pemeliharaan Taman RW II

–  Pemeliharaan Taman RW V 

–  Pemeliharaan Taman RW VI RT 04

–  Sumur resapan RW VI

Untuk DAU Murni terserap 100%, untuk DAU Tambahan terserap 90,42% karena volume di lapangan tidak mencukupi, dan sisa anggaran di kembalikan pada kas Negara.

  • OUTPUT :

1.  MEMPERCEPAT PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

2.  MENGURANGI ANGKA KEMISKINAN

3.  MEMPERKECIL KESENJANGAN PENDAPATAN DIMASYARAKAT

4.  MENINGKATKAN KUALITAS HIDUP MASYARAKAT

HOT NEWS KEGIATAN DARI KASI SARPRAS DI TAHUN 2020

  MUSYAWARAH PEMBENTUKAN KETUA POKMAS, 21 PEBRUARI 2020 :

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Kelurahan Bareng dengan keputusan bulat/ voting* telah menghasilkan Ketua Pomas terpilih Bapak A. Sofyan, S.Ap dan di putuskan persama bahwa Ketua terpilih akan memilih kabinetnya intern dan akan di umumkan 1 minggu kemudian.

Adapun pekerjaan Swakelola di tahun 2020 telah di rencanakan pada Hari Jumat Tanggal Tiga Belas, Bulan September Tahun Dua Ribu Sembilan Belas bertempat di Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang, dan langsung di buatkan Berita Acara sebagai berikut :

Dan akan di PAK menjadi :

E. Tipologi Kelurahan

1. Kerajinan dan Industri Kecil.

2. Industri Sedang dan Besar.

3. Jasa dan Perdagangan.

F. SOP Kelurahan Bareng

Berdasarkan Keputusan Lurah Bareng Nomor : 188.50/076.1/ 35.73.02.1009 / 2020 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang, Tanggal 2 Maret 2020

Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang mempunyai tugas dan kewajiban melaksanakan peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Malang dan membantu pengkoordinasian dan pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Dalam menjalankan tugas pemerintahan di Wilayahnya, Kelurahan Bareng memiliki mitra kerja. Mulai dari bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, ekonomi masyarakat, keamanan dan ketertiban, partisipasi masyarakat, pemerintahan, lembaga masyarakat, hingga pemberdayaan kesejahteraan keluarga. Selain itu, ada organisasi sosial kemasyarakatan seperti karang taruna, karang werda, kader lingkungan, PSM (Pekerja Sosial Masyarakat), Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan), KIM Obama, KKB (Kader Keluarga Berencana), BKB (Bina Keluarga Balita), WKSBM (Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat), Tokoh Masyarakat, Gerdu Taskin, PLKB, Dasawisma, PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), TK, Modin, Satgas Linmas, dan lain-lain.

Untuk mendukung misi 1 Kota Malang Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan dan kesehatan, di Kelurahan bareng ada 19 buah sekolahan yang terdiri dari : 1 buah SMA, 1 buah SMK, 2 buah SMP, 4 buah SD, 6 buah TK, 5 buah PAUD. Dibawah ini kita tampilkan salah satu   sekolah dan Puskesmas terdekat di wilayah Kelurahan Bareng :

      Misi SMP Negeri 6 :

  1. Mewujudkan pendidikan yang menghasilkan lulusan cerdas, terampil, beriman, bertakwa, dan memiliki keunggulan kompetitif.
  2. Mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran aktif, kreatif, dan menyenangkan.
  3. Mempertahankan dan mengembangkan keluhuran nilai – nilai etika moral dan budaya.
  4. Mewujudkan pendidik yang kompeten dan profesional.
  5. Mewujudkan kepribadian warga sekolah yang konsisten dalam pencegahan pencemaran lingkungan.
  6. Menanamkan kepedulian warga sekolah dalam mengurangi kerusakan lingkungan
  7. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dalam melestarikan keanekaragaman hayati

SMAK Santa Maria :

SMA Katolik Santa Maria Malang adalah Sekolah menengah atas swasta Katolik di bawah naungan Kongregasi Suster Santa Perawan Maria di Indonesia. SMAK Santa Maria dikenal dengan sebutan SMA Langsep, karena letaknya di Jalan Raya Langsep

KEIKUTSERTAAN PUSKESMAS BARENG DALAM RANGKA PENILAIAN AKREDITASI

Akreditasi Puskesmas adalah proses penilaian eksternal oleh Komisi Akreditasi dan / atau Perwakilan di Provinsi terhadap puskesmas untuk menilai apakah sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggara pelayanan dan upaya pokok sesuai dengan standar yang ditetapkan. Tujuan umum dari akreditasi Puskesmas adalah untuk meningkatkan mutu layanan puskesmas.

Untuk mendukung misi 2 Kota Malang Mewujudkan kota produktif dan berdaya saing berbasis ekonomi kreatif, keberlanjutan dan keterpaduan, maka di Kelurahan Bareng kita tampilkan beberapa keuanggulan di Wilayah Kelurahan Bareng :

Selain tempat-tempat wisata kuliner legendaries, Kelurahan Bareng juga mempunyai produk-produk unggulan yang membanggakan, antara lain :

3. KAMPUNG KAWISTA BARTABU

    Terletak di RW 3 Jl. Bareng Tengah

    Ada 2 Versi pada Kampung Kawista Bartabu

    *  Versi 1 Kawista Bartabu : Kawasan Wisata Bareng Taman Bunga

       Tujuan merubah kampung kumuh menjadi kampung bersih dan rapi karena sepanjang jalan akan di Tanami bunga2an dan sdh mulai membangun pergola. Target bisa bermanfaat bagi masyarakat  merubah kampung kumuh menjadi kampung yg bersih dan rapi jauh dari kesan kumuh.

*  Versi 2 Kawista Bartabu : Kawasan Wisata Bareng Taman Budaya

      Menonjolkan Pasar Seni dan budaya yang berada di pasar Bareng Jalan Terusan Ijen Lantai 3

 – Pasar Seni Bareng diharapkan menadi ICON wisata baru di Malang

 – Pasar seni Bareng Hadir sebagai tempat para seniman Kota Malang

Untuk mendukung misi 3 Kota Malang Mewujudkan kota yang rukun dan toleran berazaskan keberagaman dan keberpihakan terhadap masyarakat rentan dan gender. Di Kelurahan Bareng    fasilitas untuk keagamaan, yang memiliki 8 buah masjid, 1 buah mushola, 2 buah rumah keranda,  buah gereja. Di Kelurahan Bareng hidup rukun berdampingan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing

Untuk mendukung misi 4 Kota Malang Memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum,profesional dan akuntabel.

Buku Profi Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang telah kami susun dan sajikan dalam bentuk narasi dan gambar, dan diharapkan dapat bermanfaat untuk seluruh masyarakat Kota Malang pada umumnya dan seluruh Warga Bareng   pada khususnya untuk menuju Malang Kota Kreatif. Terima Kasih. ( Kasi Sarpras Kel. Bareng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.